Pemerintah Gratiskan Pajak UMKM di IKN, Ini Syarat Dapatnya

Pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak bagi setiap orang atau badan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui PP 12/2023 dan PMK 28/2024.
Berdasarkan peraturan ini, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%. Artinya, para pelaku usaha ini tidak perlu membayar PPh alias gratis.

“Dalam rangka mendorong investasi, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan UMKM di kawasan Ibu kota Nusantara, Pelaku UMKM di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa menikmati PPh Final 0%,” tulis Investor Relations OIKN dalam unggahan Instagram-nya (@investnusantara), Selasa (26/11/2024).

Meski begitu tidak semua UMKM dapat memanfaatkan Insentif pajak ini. Sebab hanya badan/perorangan dengan omzet hingga Rp 50 miliar per tahun yang berhak untuk mendapatkan insentif ini.

“Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 50 miliar per tahun dengan memenuhi persyaratan berlaku,” terang Kedeputian Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN itu.

Syarat UMKM Penerima Insentif:
1. Beroperasi di IKN, baik berdomisili atau memiliki cabang di wilayah IKN.
2. Kegiatan Usaha di IKN yang dibuktikan dengan terdaftar di KPP IKN atau memiliki identitas perpajakan di wilayah usaha.
3. Investasi minimal Rp 10 miliar yang dilakukan di wilayah IKN.
4. Kualifikasi UMKM ditetapkan oleh instansi berwenang.
5. Pengajuan permohonan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak investasi.

Kewajiban UMKM Penerima Insentif:
1. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah.
2. Laporan tahunan realisasi investasi dan omzet bruto.
3. Memenuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk informasi lebih lengkap, cek PP 12/2023 & PMK 28/2024. Mari manfaatkan peluang ini dan jadilah bagian dari pembangunan IKN,” pungkas Investor Relations OIKN.

Facebook
Twitter
LinkedIn